Minggu, 06 September 2009

BURUH OUTSOURCING

1. Surat perjanjian kerja gak punya;

2. Pekerja lepas selamanya;

3. Upah cuma sebatas UMK/UMP/UMR;

4. Kalo menanyakan hak-haknya dianggapnya melanggar peraturan;

5. Tunjangan kesehatan sebatas jamsostek;

6. Outsourcing dihargai sebagai Alat Produksi;

7. Apabila Outsourding sudah tidak produktif lagi pekerja Outsourding akan dibuang tanpa kompensasi;

Jelas gak manusiawi..kerja nya sama, beban nya sama, target nya sama, tapi gaji kok beda,,,?

Sistem OS hanya dijadikan alasan untuk merekrut karyawan PKWT, diperparah lagi hampir seluruh jenis pekerjaan diberlakukan PKWT. Sementara 'payung' Hukum untuk antisipasi pelanggarannya sangat lemah sekali. Akhirnya ya.aa... Masalah Besar seperti saat ini terjadi !. Solusinya ?!... Benar !!! Hapuskan OUTSOURCING....! karena hal ini Bentuk Perbudakan Gaya Baru....

Outsorcing membuat kemerdekaan kaum buruh semakin tidak ada, tidak ada kepastian kerja bahkan hak asasi kaum buruh semakin di injak, ayo....bung kita rapatkan barisan melawan kesemenamenaan rezim khususnya terhadap kaum buruh dan rakyat miskin.

Outsourcing~ tadinya diterapkan untuk mengurangi pengangguran ....* tapi sekarang kenyataanya untuk bahan mengkambinghitaman perusahaan apabila perusahaan melakukan kesalahan ........... !! ya ........... kan.. ??